Lanjut ke konten

Dinamisnya Bersepeda Motor di Jakarta

9 Agustus 2019

BERSEPEDA motor di Jakarta punya cerita tersendiri. Apalagi jika bandingkan kondisi tahun 1970-an dengan tahun 2000-an, terutama kondisi tahun 2019 saat ini.

Kini, belasan juta roda dua menghuni kota Jakarta dan sekitarnya. Dan, tiap hari, terutama di jalan-jalan utama Jakarta maupun simpul-simpul masuk dan keluar Jakarta, si kuda besi terlihat mendominasi lalu lintas jalan. Maklum, pada 2017 saja, porsi sepeda motor sedikitnya 74% dari populasi kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya yang menyentuh angka tak kurang dari 18 juta unit.

Meruyaknya sepeda motor boleh jadi karena kendaraan itu dianggap sebagai alat bermobilitas yang mangkus dan sangkil. Terlebih bila dibandingkan dengan angkutan umum yang ada saat ini. Berdalih lebih hemat dan bisa dari satu titik ke titik lain dengan fleksibel, jadilah sepeda motor idola warga berpenduduk lebih dari 9,5 juta jiwa itu.
Angkutan umum yang tersedia seakan tak berdaya. Warga lebih memilih sepeda motor.

Di balik itu semua, ekses maraknya penggunaan sepeda motor tentu saja harus dipikul Jakarta. Sebut saja misalnya, masalah kecelakaan dan kemacetan lalu lintas jalan, serta urusan polusi udara dan suara. Di sisi lain, mencuat juga soal pemborosan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) mengingat nyaris 100% sepeda motor yang berseliweran mengonsumsi BBM. Amat minim yang memanfaatkan energi baru dan terbarukan seperti listrik.

Bicara kemacetan jalan, para pesepeda motor di Jakarta sempat mencicipi pembatasan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sepeda motor tidak boleh melintas di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Walau, akhirnya pembatasan itu dicabut.

Belakangan bahkan mencuat wacana pembatasan lalu lintas sepeda motor dengan basis tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor ganjil dan genap bersamaan dengan perluasan area ganjil genap untuk mobil. Namun, wacana itu masih tersimpan di laci meja karena memang pembatasan lalu lintas sepeda motor masih berkutat pada ruang dan waktu.

Hal itu merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Begitu juga dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Sedangkan pembatasan lalu lintas mobil bisa berdasarkan jumlah penumpang dan TNKB (ganjil genap). Selain itu, dapat dengan penerapan system berbayar atau yang dikenal dengan sebutan electronic road pricing (ERP).

Di sisi lain, terkait isu pencemaran udara, sebagian pihak meyakini perluasan kawasan ganjil genap dari semula sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan mampu menekan jumlah polusi. Apalagi, waktu pemberlakuan ganjil genap juga ditambah, bila semula berlaku jam 06.00-10.00 dan 16.00-20.00, kini untuk yang sore hingga malam rentang waktunya menjadi 16.00-21.00.

Begitu juga dengan isu kemacetan. Perluasan ganjil genap dinilai mampu menekan kemacetan. Walau, bukan mustahil terjadi pergeseran penggunaan jenis kendaraan. Hal ini memang mesti diuji, seberapa banyak pergeseran dari penggunaan mobil ke sepeda motor, misalnya. Hal yang diharapkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah pergeseran dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.

Bila melihat jumlah kendaraan bermotor yang masih cukup tinggi, yakni tak kurang dari 18 juta unit, persoalan kemacetan dan polusi udara tentu saja masih sulit dihilangkan sama sekali di Jakarta. Pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemprov DKI Jakarta adalah bagaimana menyediakan angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terintegrasi, terjangkau, dan ramah lingkungan. Tentu dibarengi dengan membangun budaya menggunakan angkutan umum itu sendiri.

Kecelakaan dan Disiplin

Terkait kecelakaan lalu lintas jalan, Jakarta masih punya catatan kelam. Setiap hari, belasan kecelakaan terjadi yang merenggut rata-rata dua hingga tiga jiwa. Keterlibatan sepeda motor dalam kecelakaan tersebut cukup tinggi, yakni di atas 70%.

Ironisnya, pemicu kecelakaan itu didominasi oleh faktor manusia, khususnya perilaku tidak tertib. Artinya, butuh terus ditingkatkan kemampuan, kesadaran, dan implementasi berkendara rendah risiko.

Lewat perilaku berkendara yang aman dan selamat, diharapkan mampu mempersempit celah terjadinya kecelakaan, termasuk ikut menekan potensi dampak buruk bila terjadi kecelakaan. Salah satu ciri utama perilaku berkendara rendah risiko adalah memahami dan sudi mengikuti aturan lalu lintas jalan yang ada. Misal, bila ada larangan melintas di jalur tertentu, sudah sepatutnya diikuti. Tidak perlu melawan arus hanya demi kepentingan ego pribadi dan tak perlu menjarah jalur bus (busway) hanya demi kepentingan diri sendiri.

Ya. Disiplin menjadi kata kunci mewujudkan berkendara rendah risiko. Disiplin tak semata terkait regulasi yang diterapkan oleh para penegak hukum. Tapi, juga disiplin pada diri sendiri. Contoh, disiplin dalam memeriksa kondisi kendaraan dan diri sendiri sebelum bersepeda motor.

Kalau untuk urusan disiplin terhadap aturan, misal, jelas-jelas aturan yang berlaku mewajibkan pesepeda motor melaju di sisi kiri jalan, karena itu, sebisa mungkin melajulah di sisi yang dimaksud. Betul bahwa perlu ada marka dan rambu untuk mewujudkan lajur kiri untuk sepeda motor melintas. Atau, di sejumlah kota seperti di Yogyakarta, ada separator untuk membedakan lajur sepeda motor dengan lajur mobil melintas.

Lajur sepeda motor yang ditandai dengan marka jalan, sudah terlihat di beberapa lokasi di Jakarta Pusat seperti di Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, atau Jl Medan Merdeka Barat. Jujur saja, di lajur itu memang tidak semata roda dua yang melintas, terlihat juga mobil pribadi atau kendaraan lain. Praktis, lajur sepeda motor tak selamanya steril.

Jadilah sepeda motor tumpah ke lajur lain. Memang bukan semata urusan tumplek blek-nya kendaraan lain di lajur sepeda motor, ada persoalan perilaku di sana. Disinilah letak pentingnya disiplin. Disiplin untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang selamat, aman, nyaman, dan tertib. Pertanyaannya, bagaimana membangun disiplin?

Jawabannya bisa panjang. Modal dasar disiplin perlu diberi fondasi tentang pentingnya memprioritaskan keselamatan saat berlalulintas jalan. Bila budaya selamat cukup kuat, langkah selanjutnya menambah dosis kesadaran bahwa saat di jalan, banyak pihak punya hak dan kewajiban yang sama. Ada beragam watak dan kepentingan yang wira-wiri di jalan. Di titik ini, penting untuk membangun dan mewujudkan perilaku sudi berbagi ruas jalan. Omong kosong bicara toleransi, jika di jalan raya saja mau memang sendiri. (edo rusyanto)

Begini Kalau Ganjil Genap Dikenai Buat Motor

4 Agustus 2019

BARU-BARU ini mencuat wacana pembatasan lalu lintas sepeda motor dengan skema ganjil genap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Saat ini, pembatasan seperti itu sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun untuk mobil.

Seingat saya, pembatatasan lalu lintas sepeda motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Aturan itu menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas sepeda motor dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit a). memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 (nol koma lima). Lalu, b). telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.

Ditegaskan pula bahwa pembatasan lalu lintas itu harus memperhatikan kualitas lingkungan.

Hal yang sangat berbeda dibandingkan dengan pembatasan lalu lintas mobil, pembatasan lalu lintas sepeda motor dilakukan dengan cara melarang sepeda motor untuk melalui lajur atau jalur pada jalan tertentu.
Sedangkan pembatasan lalu lintas mobil berdasarkan jumlah penumpang tanda nomor kendaraan bermotor. Selain itu, dapat dengan penerapan system berbayar atau yang dikenal dengan sebutan electronic road pricing (ERP).

Di tingkat DKI Jakarta, aturan turunan PP 32 tahun 2011 diakomodasi oleh Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Artinya, bila ternyata ingin menerapkan pelarangan lalu lintas sepeda motor berdasarkan ganjil genap perlu ada perubahan PP No 32 tahun 2011. Begitu juga dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Maklum, dalam Perda DKI Jakarta itu ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas sepeda motor dilakukan pada kawasan tertentu dan/atau waktu dan/atau jaringan Jalan tertentu. Tidak disebutkan dengan skema ganjil genap, apalagi skema berbayar.

Tentu saja, semangat untuk menekan dampak buruk dari kemacetan lalu lintas jalan seperti polusi udara dan suara, perlu didukung semua pihak. Asal, di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta mutlak menyediakan angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terintegrasi, terjangkau, dan ramah lingkungan. (edo rusyanto)

Foto: Antara

Melonjak, Pelaku Kecelakaan dari Kalangan Anak-anak

31 Juli 2019

SEBUAH pesan cukup menyentuh terlontar dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise saat memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2019.

Yohana berpesan kepada seluruh anak Indonesia untuk menjadi generasi yang beradab dan menjunjung tinggi tata krama.

“Bagi seluruh anak-anak Indonesia di mana pun berada, rajinlah beribadah, hormati dan sayangi orangtua kita dan sesama teman,” kata dia, seperti dilansir kompas.com, baru-baru ini.

Menteri pun berpesan agar anak-anak sebagai penerus bangsa Indonesia harus memiliki kualitas pendidikan dan kesehatan yang baik, juga memiliki rasa cinta Tanah Air.

Sementara, untuk kalangan keluarga, Yohana meminta agar dapat menjaga anak-anak dengan sebaik mungkin. Menurut dia, menjaga seorang anak sama dengan melindungi depan bangsa.

Ya. Setiap 23 Juli, Indonesia merayakan HAN. Peringatan itu merujuk kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tertanggal 19 Juli 1984.

Pesan Yohana terkait HAN 2019 mengingatkan kita para orang tua untuk melindungi anak-anak dengan segenap tenaga untuk terhindar dari petaka, dan bagi saya, termasuk petaka di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas jalan.

Orang tua mutlak melindungi dari memenuhi hak anak untuk terus tumbuh dan berkembang. Menghindarkan anak-anak dari potensi kecelakaan lalu lintas jalan termasuk dalam upaya memberi hak anak untuk hidup dan berkembang secara baik.
Terlebih, kita disodori fakta bahwa kecelakaan yang melibatkan anak-anak masih cukup tinggi.

Data Korlantas Mabes Polri memperlihatkan bahwa jumlah anak-anak yang terlibat kecelakaan lalu lintas jalan tercatat melonjak pada 2018. Anak-anak usia 10-14 tahun yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas jalan pada 2018 jumlahnya melonjak sekitar 48% dibandingkan 2017 menjadi rata-rata lima anak per hari. Sedangkan anak-anak yang menjadi korban kecelakaan melonjak sekitar 23% menjadi rata-rata 10 anak per hari.

Sudah sepatutnya kita sebagai orang tua dengan seluruh tenaga dan perhatian melindungi anak-anak agar mereka tumbuh dan berkembang menggapai cita-citanya. Selamat Hari Anak Nasional. (edo rusyanto)

Tiap Hari, 48 Pesepeda Motor Meninggal Akibat Kecelakaan

27 Juni 2019

JALAN raya di Indonesia masih memiliki catatan kelam. Setiap hari kita disodori fakta bertumbangannya pengendara akibat kecelakaan lalu lintas jalan.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), pada 2018, setiap hari, rata-rata terjadi 298 kasus kecelakaan. Ironisnya, kecelakaan demi kecelakaan itu merenggut 81 orang per hari.

Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, tahukah kita bahwa sekitar 59% adalah para pesepeda motor. Artinya, setiap hari, rata-rata 48 orang pengguna sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan.

Masih merujuk dari data yang sama, kondisi 2018 dibandingkan dengan 2017 terlihat bahwa jumlah pengguna sepeda motor yang meninggal menyusut sekitar 4,16%.

Hal serupa terlihat dari sisi pengguna sepeda motor yang menderita luka berat akibat kecelakaan di jalan. Tahun 2018, jumlah korban luka berat dari kalangan pesepeda motor anjlok sekitar 7% dibandingkan dengan 2017. Namun, mereka yang menderita luka ringan justeru melonjak sekitar 9%.
Jumlah penurunan pengendara sepeda motor, baik pengemudi dan penumpangnya yang meninggal dunia sempat tercatat juga pada 2017 jika dibandingkan dengan 2016. Kala itu penurunannya tipis, yakni sekitar 1%.

Semoga tingkat keselamatan pengguna sepeda motor kian membaik pada 2019. Tentu saja diawali dengan mendongkrak kesadaran pesepeda motor tentang pentingnya berlalu lintas jalan yang aman dan selamat. Terus meningkatkan cara berkendara rendah risiko. Salah satunya, lewat senantiasa fokus dan waspada saat berkendara guna terus mempertahankan konsentrasi. Semoga. (edo rusyanto)

Butuh Edukasi dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

25 Juni 2019

Indonesia dinilai membutuhkan peningkatan edukasi dan penegakan hukum guna menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas jalan. Pada 2018, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan sebanyak 29.458 jiwa, turun dibandingkan setahun sebelumnya yang sebanyak 30.663 jiwa.

“(Perlu) Program edukasi dan penegakan hukum dalam penanganan terhadap tujuh pelanggaran berat yang menjadi penyebab kecelakaan dengan korban fatal. (edukasi dan penegakan hukum) Dilakukan secara terus menerus atau simultan, dan konsisten,” ujar Direktur Keselamatan dan Keamanan Korlantas Polri Brigjen (Pol) Chrysnanda Dwilaksana, kepada Investor Daily, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/6).

Dia menjelaskan, ketujuh pelanggaran berat itu mencakup tidak memakai helm (helmet), tidak memakai sabuk keselamatan (seat belt), dan pelanggaran batas kecepatan maksimal (speed). Lalu, mabuk saat berkendara (drink driving), child restrain, melawan arus, dan penggunaan handphonesaat berkendara.

Guna menekan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia, kata Chrysnanda, juga sangat perlu membangun sistem-sistem terpadu pada IT for road safety untuk adanya big data danone gate service. “Lalu, perlu adanya peningkatan sistem pembelajaran safety driving dan safety riding,” ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, perlu adanya peningkatan kualitas sistem uji untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) yang dikaitkan dengan traffic attitude record dan merit point system. “Selain itu, penegakkan hukum dengan memanfaatkan elektronik atau electronic traffic law enforcement(ETLE),” tutur Chrysnanda.

Dia menegaskan, kesemua hal di atas harus dilakukan secara sungguh-sungguh guna mewujudkan target-target yang disudah disusun.

RUNK Jalan

Sementara itu, merujuk pada Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011 – 2035, pemerintah memiliki target mengurangi tingkat fatalitas per kendaraan dan juga per penduduk sebesar 50% pada 2020 dan 80% pada 2035. Sebagai dasar penurunan target itu adalah tingkat fatalitas tahun 2010.

“Hasil analisis data kecelakaan tahun 2010 menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia telah mengakibatkan sekitar 86 orang meninggal setiap harinya. Sebanyak 67% korban kecelakaan berada pada usia produktif (22-50 tahun),” seperti dikutip dari buku Statistik Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia Tahun 2018, yang diperoleh Investor Daily, di Jakarta, baru-baru ini.

RUNK Jalan dicetuskan pada 2011 sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada Pasal 203. RUNK Jalan juga selaras dengan Decade of Action (DoA) yang dideklarasikan oleh PBB. Pada 10 tahun pertama RUNK adalah bagian dari DoA untuk keselamatan jalan Indonesia (2011 – 2020).
Penyusunan RUNK Jalan bertujuan untuk memberikan panduan/pedoman bagi pemangku kebijakan agar dapat merencanakan dan melaksanakan penanganan keselamatan jalan secara terkoordinasi dan selaras.

Selain itu, RUNK Jalan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menjabarkan langkah-langkah penanganan keselamatan jalan di wilayahnya.

Pemerintah dituntut untuk lebih serius dalam mendorong perlunya pengarusutamaan keselamatan jalan dengan menjadikannya sebagai prioritas nasional. Guna mewujudkan hal tersebut, masing-masing pemangku kepentingan yang terkait dengan keselamatan jalan, harus memastikan bahwa program-program kerjanya mengutamakan keselamatan dan mengnyinergikan semua potensi yang ada. Penyusunan dan pelaksanaan program dilakukan secara terkoordinasi dalam semangat kebersamaan.

Para pemangku kepentingan keselamatan jalan itu mencakup Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Nasional. Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian Republik Indonesia bersama dengan masyarakat dan dunia usaha.

“Kalau bagi saya, sejauh mana target RUNK Jalan dapat tercapai mengingat tahun 2020 sudah di depan mata. Kita tahu, saat ini, angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan masih cukup tinggi dan nyawa di jalan bukan sekadar statistik,” ujar Alfred Sitorus, koordinator Koalisi Pejalan Kaki, kepada Investor Daily, di Jakarta, Jumat (21/6).

Dia berharap, seluruh para pemangku kepentingan bahu membahu sehingga target di dalam RUNK Jalan dapat tercapai. “Selain itu, perlu transparansi ke publik,” tegas dia.

Laporan Asian Development Bank (ADB) Tahun 2004 menjelaskan bahwa salah satu kelemahan dari penyelenggara keselamatan jalan di Indonesia adalah buruknya koordinasi dan manajemen. Koordinasi merupakan kunci sukses bagi tercapainya keselamatan jalan di suatu negara. Oleh karena itu, fokus utama pemerintah adalah memastikan penyelenggaraan keselamatan jalan sebagai tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara selaras dan terkoordinasi dengan menetapkan prinsip-prinsip orkestra.
(tulisan ini dimuat di harian Investor Daily dan portal Beritasatu.com, edisi Jumat, 22 Juni 2019)